M Lutfi Sentil Sumbangan Rp1,7 T Konglomerat Batubara ke Singapura: Kekayaan Alam Indonesia Harus Kembali ke Merah Putih

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, menyoroti fenomena pengerukan kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang hasilnya dialirkan untuk mensejahterakan negara asing.

Secara khusus, Lutfi menanggapi langkah pendiri Bayan Resources, Low Tuck Kwong, yang menghibahkan 101 juta dolar Singapura atau setara Rp1,7 triliun untuk sektor pendidikan dan beasiswa di Singapura.

“Mengurus batu bara dari perut bumi Kalimantan sampai menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia. Tetapi baru saja menyumbang 101 juta dolar Singapura atau Rp1,7 triliun untuk beasiswa dan pendidikan di Singapura,” ujar Lutfi dalam keterangannya.

Ia mempertanyakan rasa keadilan sosial dan tujuan pengelolaan kekayaan alam nasional.

Menurutnya, potensi uang sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk memajukan pendidikan anak-anak bangsa sendiri.

Sebagai komparasi, Pemerintah DKI Jakarta membutuhkan dana Rp878 miliar untuk memperbaiki dan membangun 19 gedung sekolah berstandar internasional lengkap dengan fasilitas modern.

Dinamika Status Kewarganegaraan dan Isu Divestasi Tambang
Lutfi membeberkan rekam jejak kepemilikan izin konsesi tambang raksasa di Kalimantan tersebut.

Pada tahun 1992, Low Tuck Kwong melepaskan kewarganegaraan Singapura untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) agar dapat menguasai konsesi tambang batubara secara mutlak.

Namun, pada Agustus 2024, Low Tuck Kwong menghibahkan 22 persen saham Bayan Resources kepada anaknya, Elaine Low, yang berstatus Warga Negara Singapura.

Lutfi menilai skema ini secara otomatis mengubah status kepemilikan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan regulasi pertambangan nasional, ketika saham tambang strategis berpindah ke tangan asing, hukum mewajibkan terjadinya divestasi kepemilikan minimal 51 persen saham ke tangan nasional Indonesia.

“Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 dan hukum kita mengunci bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Begitu saham tambang strategis kita pindah ke tangan warga negara Singapura, status otomatis berubah menjadi PMA, dan wajib hukumnya mendivestasikan kepemilikan ke tangan nasional,” tegas mantan Duta Besar RI untuk AS tersebut.

Apresiasi Langkah Datu Haji Isam dan Dukungan Perbankan Nasional
Mengenai riuh alih saham dan pengambilalihan porsi kepemilikan tambang batubara tersebut, Lutfi menilai hal itu sebagai proses konstitusional yang sah dan patut didukung.

Ia memberikan apresiasi tinggi kepada pengusaha nasional asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), yang mengambil alih 30,25 persen saham tambang tersebut untuk dikembalikan ke pangkuan Merah Putih.

Ia juga memuji peran Bank Mandiri yang mengawal serta memfasilitasi pendanaan proses akuisisi tersebut.

“Saya sebagai mantan Kepala BKPM melihat ini dengan hati yang tenang. Ini adalah cita-cita yang diamanahkan oleh UUD 1945 bahwa kekayaan ini harus kembali ke Indonesia, bukan jatuh ke Singapura atau Amerika, dan tanpa perlu menguras APBN kita,” tuturnya.
Lutfi menekankan bahwa proses transaksi pengambilalihan ini dilakukan secara terhormat dengan mekanisme harga pasar mencapai Rp26,1 triliun. Nilai tersebut hampir dua kali lipat dari total anggaran tunjangan guru non-ASN se-Indonesia yang berada di kisaran Rp14 triliun per tahun.

“Seharusnya menurut aturan divestasi, saham itu bisa dipaksa beli dengan harga dasar pemerintah yang jauh lebih murah. Tetapi Low Tuck Kwong sudah dibayar secara terhormat dengan harga pasar senilai Rp26,1 triliun,” ungkapnya.

Rekam Jejak Penegakan Aturan Divestasi Sejak 2008
Lutfi mengingatkan bahwa ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan divestasi tambang asing memiliki rekam jejak historis yang kuat.

Pada tahun 2008, saat memimpin tim pemerintah bersama Menteri ESDM, Indonesia berhasil memenangkan gugatan arbitrase internasional melawan perusahaan tambang emas raksasa Newmont, hingga mewajibkan mereka melepas saham divestasi kepada pihak nasional.
“Jadi proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari UUD 1945 untuk mensejahterakan bangsa Indonesia,” tegas Lutfi.

Di akhir keterangannya, Lutfi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu mendukung kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan kekayaan alam bumi pertiwi benar-benar diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Southeast Asias Transboundary Haze: Sovereignty and Responsibility

Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *