Ahli Beri Penjelasan Soal Wewenang Polisi Geledah di Luar Wilayah

RadarToday.com – Persoalan kewenangan polisi melakukan penggeledahan di luar wilayah hukum menjadi salah satu isu yang dibahas dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perdebatan tersebut mencuat setelah rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan pada Jumat (21/8/2026), ahli hukum pidana Chairul Huda memberikan pandangan bahwa batas wilayah hukum kepolisian tidak secara otomatis menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan tindakan hukum di wilayah lain.

Menurut Chairul, sistem kepolisian Indonesia merupakan satu kesatuan dalam negara kesatuan. Pembagian wilayah hukum pada dasarnya berkaitan dengan pembagian tugas kepolisian, bukan pembatasan kewenangan secara mutlak.

“Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas,” kata Chairul dalam persidangan.

Dengan demikian, menurut pandangan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya tetap dapat melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya sepanjang telah memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Dalam perkara Febrie Adriansyah, rumah yang menjadi objek penggeledahan berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Chairul menjelaskan bahwa keberadaan izin pengadilan setempat menjadi aspek penting dalam menentukan legalitas tindakan penggeledahan. Menurutnya, ketika pengadilan telah memberikan persetujuan, persoalan mengenai batas wilayah kepolisian tidak lagi menjadi penghalang utama terhadap pelaksanaan tindakan tersebut.

“Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” jelasnya.

Pandangan tersebut berbeda dengan keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak Febrie. Dalam persidangan sehari sebelumnya, Rasji, ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, menilai kewenangan aparat memiliki batas yurisdiksi berdasarkan tempat, waktu, dan substansi tindakan.

Rasji menyatakan tindakan aparat di luar wilayah yurisdiksinya dapat menjadi persoalan apabila tidak memiliki dasar kewenangan yang tepat. Menurutnya, relevansi antara wilayah perkara, lokasi objek, kewenangan aparat, dan pengadilan yang memberikan izin perlu diperhatikan.

Sementara itu, ahli hukum pidana M Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia sebelumnya juga menilai terdapat persoalan dalam proses izin penggeledahan rumah Febrie di Sentul. Ia berpendapat penggeledahan dapat dinilai tidak sah apabila dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan objek dan lokasi penggeledahan.

Perbedaan pandangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam proses praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Kubu Febrie mempersoalkan proses penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah barang di rumahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyoroti adanya perbedaan antara surat perintah penggeledahan dan lokasi objek yang digeledah. Menurut pihak Febrie, salah satu surat perintah mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara objek penggeledahan berada di Kabupaten Bogor.

Di sisi lain, Polri menegaskan bahwa penggeledahan tersebut memiliki dasar hukum karena telah memperoleh izin dari pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Cibinong untuk lokasi di Sentul.

Karo Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septiansyah menyatakan penggeledahan di luar wilayah kewenangan dapat dilakukan apabila terdapat izin dari pengadilan negeri setempat.

Perdebatan mengenai kewenangan wilayah tersebut menjadi penting karena hasil penggeledahan di rumah Febrie turut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani aparat. Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan, termasuk konsekuensi terhadap barang-barang yang telah disita.

Dengan adanya perbedaan pendapat di antara para ahli, keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan penggeledahan tersebut berada pada hakim yang memeriksa perkara praperadilan.

Sidang praperadilan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menguji prosedur hukum yang telah dilakukan penyidik. Pengadilan nantinya akan mempertimbangkan dokumen, keterangan para pihak, keterangan ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam pelaksanaan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Bagi penyidik, izin pengadilan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan tindakan hukum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara bagi pihak yang mengajukan praperadilan, pengujian tersebut menjadi sarana untuk memastikan setiap tindakan aparat telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hingga proses persidangan berjalan, terdapat dua pandangan hukum mengenai persoalan tersebut. Sebagian ahli menilai batas yurisdiksi menjadi faktor penting dalam menentukan kewenangan aparat, sedangkan pandangan lainnya menyebut polisi tetap dapat melakukan tindakan di luar wilayah hukumnya sepanjang memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat.

Keputusan hakim nantinya akan menjadi penentu mengenai bagaimana kedudukan hukum tindakan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul dalam perkara praperadilan tersebut.

HUT ke-81 RI Dijaga Aman, Masyarakat Diimbau Utamakan Informasi Terverifikasi

Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Distribusi dan Buka Lapangan Kerja di Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *