Jakarta – Pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, baik terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melanggar.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengusut tuntas pihak-pihak yang menyebabkan karhutla di sejumlah provinsi. Prabowo menyatakan, peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Tanah Air belakangan ini tidak dapat dianggap remeh sehingga membutuhkan penanganan serius dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar.
“Kita tidak boleh menganggap ini remeh. Kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas. Dan kali ini, maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja. Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak. Kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” kata Prabowo.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penindakan karhutla dilakukan terhadap setiap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, tanpa membedakan unsur kesengajaan maupun kelalaian.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Komjen Pol. Asep.
Bareskrim Polri mencatat 287 laporan kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Adapun kasus yang melibatkan korporasi mencapai 104 laporan, dengan luas lahan terbakar sebesar 29.168,78 hektare.
Dari hasil penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 perusahaan dalam negeri. Selain itu, penyidik juga telah merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan turut memperkuat langkah penindakan terhadap pelaku karhutla.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
“Institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” pungkasnya.
